Detailed Notes on BeritaPolisi.id

Dia menilai penetapan tersangka itu dilakukan setelah mendapat tekanan publik dan ada perintah dari presiden.

Ardi menyebut sejumlah persoalan besar yang semestinya menjadi fokus pembenahan kepolisian, antara lain praktik penyiksaan dan kekerasan "yang membudaya kuat" dan "akuntabiitas yang rendah" terkait penanganan perkara.

Adapun, Staf Divisi Hukum KontraS, Abimanyu Septiadji, mengungkap bahwa pihaknya menemukan lima keganjilan dalam kasus tersebut, salah satunya ketika proses penangkapan hingga pemeriksaaan di kepolisian, seluruh terdakwa tidak diberikan akses bantuan hukum yang memadai.

Kisah korban rekayasa kasus polisi: 'Enggak ngaku begal, saya ditembak. Padahal saya enggak ngelakuin'

Surat Telegram Kapolri yang memerintahkan seluruh kapolda menjatuhkan sanksi tegas kepada anggotanya yang melanggar aturan etik maupun pidana, dianggap tidak cukup untuk menghentikan praktik penyalahgunaan wewenang dan impunitas terhadap para pelaku.

Komnas HAM klaim temukan bukti 'memperjelas' insiden tewasnya anggota FPI, rekonstruksi polisi menuai kritik, apa yang diketahui sejauh ini?

Setidaknya ada eleven perintah Kapolri. Salah satunya memberikan tindakan tegas kepada anggota polisi yang melanggar aturan saat menjalankan tugas.

Sigit menekankan kapolda dan kapolres agar tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas berupa pidana atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Korban dan keluarga, katanya, ingin agar terduga pelaku tidak hanya dikenakan sanksi etik dan dicopot dari jabatannya, tapi juga diproses secara pidana.

Abimanyu menjelaskan ada beberapa "penyiksaan" yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian, antara lain:

Tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami para terdakwa tersebut, menurut Abimanyu, dapat dikategorikan tindakan penyiksaan demi "mengejar pengakuan dari tersangka".

Mereka, bersama tiga terdakwa lain, mendapat kekerasan dari para penyidik demi mendapatkan pengakuan terkait kasus pembunuhan di click here kota itu.

Salah satu kasus yang baru-baru ini terjadi dan menjadi sorotan publik sehingga didesak agar pelaku diseret ke ranah pidana yakni dugaan pemerkosaan yang dilakukan Kapolsek Parigi Mountong berinsial IDGN kepada anak tersangka kasus pencurian.

“Kompolnas menyambut baik jika ada dorongan dari masyarakat sipil untuk memperkuat tugas dan kewenangan Kompolnas,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *